Standar Pelayanan Penjualan Air Bersih Melalui Kendaraan Tangki
No. | Komponen | Uraian | ||
1 |
Dasar Hukum |
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
||
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Masyarakat/Perusahaan yang telah melakukan MoU; |
||
3 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mendatangi petugas pelayanan pengaduan pada kantor-kantor Pelayanan PDAM terdekat;
2. Pemohon mengisi form pelayanan & pengaduan dgn mencantumkan nama, alamat & nomor telepon Pemohon; 3. Petugas memverifikasi permohonan pembelian pasokan air sesuai dgn kriteria & ketentuan yg ditetapkan perusahaan; 4. Pemohon melakukan pembayaran atas pembelian pasokan air bersih sesuai dgn ketentuan yg telah ditetapkan perusahaan/ ke loket PDAM;
5. Petugas menyampaikan daftar pemohon pasokan air kpd Subbag Tangki dgn tembusan Kabag. Hubungan Langganan; 6. Petugas melakukan pengiriman pasokan air sesuai dgn daftar pengiriman & SPK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang (minimal oleh Ka. Subbag. Tangki); 7. Pemohon menerima kiriman pasokan air dan membubuhkan tandatangan pada SPK yang di serahkan oleh petugas pengiriman. |
||
4 |
Waktu Pelayanan Jangka Waktu Penyelesaian |
1. Setiap hari mulai pukul. 08.00 s.d 16.00 WIB; |
||
5 |
Biaya / Tarif |
1. Jarak tempuh < 12 km Rp.130.000.00 / Tangki kapasitas 4000 liter; |
||
6 | Produk Pelayanan | Penjualan Air Bersih Melalui Kendaraan Tangki |